SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA GANDOANG KECAMATAN CILEUNGSI KABUPATEN BOGOR

Artikel

Badan Permusyawaratan Desa

10 Januari 2019 18:33:33  Sekretariat Desa Gandoang  3.775 Kali Dibaca 

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.

Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali kota, di mana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Wali kota.

Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Wewenang BPD antara lain:

  • Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  • Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan

Penggunaan nama/istilah BPD tidak harus seragam pada seluruh desa di Indonesia, dan dapat disebut dengan nama lain.

BPD mempunyai hak:

a. Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;

b. Menyatakan pendapat.

Anggota BPD mempunyai hak:

a. Mengajukan rancangan Peraturan Desa;

b. Mengajukan pertanyaan;

c. Menyampaikan usul dan pendapat;

d. Memilih dan dipilih; dan

e. Memperoleh tunjangan.

KEANGGOTAAN

(1) Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat;

(2) Anggota BPD terdiri dari Ketua RT/RW, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat;

(3) Anggota BPD setiap Desa berjumlah gasal dengan jumlah sesuai ketentuan yang berlaku;

 

Struktur Organisasi Badan Permusyawaratan Desa

Berdasarkan Surat Keputusan Camat Cileungsi Nomor  : 141.2/11/kpts/2019  Tanggal  05  Januari  2019

Ketua                : KUSNADI

Wakil Ketua      : IMAN SUHAEMI

Sekretaris         : NURHALIMAH

Anggota            :

HERI PRIBADI             

SANIN BHJ

SYAMSUDIN                   

ENDIN GUNAWAN

OLEH SOMANTRI           

SABRUDIN

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Sinergi Program

CALL CENTER RW 001 CALL CENTER RW 002 CALL CENTER RW 003
CALL CENTER RW 004 CALL CENTER RW 005 CALL CENTER RW 006
CALL CENTER RW 007 CALL CENTER RW 008 CALL CENTER RW 009
CALL CENTER RW 010 CALL CENTER RW 011 CALL CENTER RW 012
CALL CENTER RW 013 CALL CENTER RW 014 CALL CENTER RW 015
CALL CENTER BHABINKAMTIBMAS CALL CENTER BABINSA CALL CENTER BINPOL PP

Aparatur Desa

Back Next

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : JL. RAYA CILEUNGSI - JONGGOL KM. 6 KP. GANDOANG RT 003 RW 003 DESA GANDOANG
Desa : GANDOANG
Kecamatan : CILEUNGSI
Kabupaten : BOGOR
Kodepos : 16820
Telepon : 081818106060
Email : gandoangdesa@gmail.com