Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
FUNGSI LPM
- Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
DAFTAR NAMA PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
MASA JABATAN 2020 s/d 2026
DESA GANDOANG KECAMATAN CILEUNGSI KABUPATEN BOGOR
Surat Keputusan Kepala Desa Gandoang Nomor : 141/51/Kpts/2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Gandoang Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor
SUSUNAN KEPENGURUSAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM)
DESA GANDOANG MASA BAKTI 2020 - 2026
Ketua : FERRY BIN ALI UMAR
Wakil Ketua : II SOETARLI
Sekretaris : AANG ANSORY
Bendahara : ABDUL RAIS BIN SARTA
SEKSI-SEKSI
- SEKSI BIDANG PEMBANGUNAN : SARDA
- SEKSI BIDANG PEREKONOMIAN : UMAR WIJAYA
- SEKSI BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL : RAHMAT